Pembunuh Perempuan Bercadar Di Kediri Ternyata Pacar Korban


Pembunuh Perempuan Bercadar Di Kediri Ternyata Pacar Korban

Poker Online Terpercaya -Penyidik Unit Reserse Kriminil (Sat Reskrim) Polres Kediri sudah mengambil keputusan seseorang tersangka dalam masalah pembunuhan pada Nurul Khotimah (38), wanita bercadar yang jenazahnya diketemukan di halaman masjid di Kecamatan Pagu, Kediri. 

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono menyebutkan sudah meyakinkan kalau korban tewas karna dibunuh. 

" Telah cukup bukti untuk menentapkan tersangka, " tutur AKP Hanif Fatih Wicaksono pada Surya di Polres Kediri, Senin (8/1/2018). 

Infonya, polisi sudah mengambil keputusan tersangka berinisial M, warga Wates, Kabupaten Kediri. Tersangka adalah orang dekat korban. Mereka pernah merajut hubungan saat sekolah. 




Tersangka pernah menghimpit korban untuk menceraikan suaminya serta menikah dengannya. Tetapi nyatanya, cerita asmara itu bertepuk samping tangan. Sampai berbuntut pada pembunuhan. 

Nurul Khotimah tewas di tangan pria yang sudah dikenalnya sejak duduk di bangku SMP. Hanif menerangkan walau tersangka pernah menghindar lakukan perbuatan itu. Tetapi, sesudah dicocokkan dengan alat bukti, tersangka mengaku sudah membunuh Nurul Khotimah. 

" Penetapan tersangka ini sudah sesuai sama prosedur yang meniti semua pertimbangan untuk menjerat tersangka, " jelasnya. Ceme Online

Polisi sekarang ini juga sudah mengecek suami korban bernama Sunaryo berkaitan masalah itu. Kontrol itu untuk penuhi berkas berita acara kontrol (BAP). " Barusan telah kami mintai info penambahan untuk lengkapi BAP, " ujarnya. 

Jika tak ada rintangan, penyidik juga akan mengadakan rekontruksi pembunuhan. Tetapi sampai sekarang ini mereka masih tetap menyiapkan mekanisme untuk reka ulang. 

" Kan mesti ada saksi semua itu yang perlu didatangkan ketika rekonstruksi, jadi kami perlu saat untuk mempersiapkannya, " tandasnya. Kartu Online

Atas tindakannya, tersangka bisa dijerat pasal berlapis sangkaan pembunuhan merencanakan minimum hukuman seumur hidup serta maksimum hukuman mati. 

Komentar